Senin, 13 Mei 2013

Rajab dan Puasa Rajab


Menjelang bulan Rajab bahkan hingga memasuki bulan Rajab, perdebatan tentang boleh tidaknya berpuasa di bulan Rajab cukup santer. Sampai ada pernyataan yang ekstrem dari sebagian muslim yang mengatakan bahwa Puasa di Bulan rajab adalah bid’ah.

Waduh… seram banget…

Dari berbagai kajian islami yang aku ikuti, tidak satu ustad-pun yang menyatakan bahwa puasa Rajab ini adalah ibadah yang tidak ada tuntunannya. Referensi ini aku dapat dari:
1.      Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA (Ahli Hadis & Imam Besar Masjid Istiqlal)
2.      KH. Tengku Zulkarnain
3.      Uztad Maulana Ahmad Faisal, MA (Ahli Hadis)
4.      AlHabib Muhammad Syahab dari Majlis ta’lim & Tadzkir Al-Anwar
5.      Ustadzah Hj. Barkah Adul Jalil

Agar teman-teman mendapat penjelasan dan pencerahan soal Puasa Rajab, berikut ini aku sadur sebuah artikel singkat dari “Bi’sah - Jurnal Dakwah Papua” edisi No.13 Jumadil Ula-Rajab 1434 H/ April-Juni 2013


Rajab dan Puasa Rajab
~ Muhammad Zindy Naf’an~


Allah SWT berfirman;

سُوۡرَةُ التّوبَة

إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّہُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثۡنَا عَشَرَ شَہۡرً۬ا فِى ڪِتَـٰبِ ٱللَّهِ يَوۡمَ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضَ مِنۡہَآ أَرۡبَعَةٌ حُرُمٌ۬‌ۚ ذَٲلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُ‌ۚ فَلَا تَظۡلِمُواْ فِيہِنَّ أَنفُسَڪُمۡ‌ۚ وَقَـٰتِلُواْ ٱلۡمُشۡرِڪِينَ كَآفَّةً۬ ڪَمَا يُقَـٰتِلُونَكُمۡ ڪَآفَّةً۬‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلۡمُتَّقِينَ (٣٦)

Surah PENGAMPUNAN

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram [*]. Itulah [ketetapan] agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri [**] kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
 (QS At-Taubah [36] : 36)

[*] Maksudnya antara lain ialah: bulan haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah haram (Mekah) dan Ihram.
[**]Maksudnya janganlah kamu menganiaya dirimu dengan mengerjakan perbuatan yang dilarang, seperti melanggar kehormatan bulan itu dengan mengadakan peperangan.

Bulan Rajab merupakan bulan ketujuh dalam penanggalan Hijri. Di bulan ini terjadi peristiwa agung seperti Isra’ Mi’raj Nabi Muhammahd SAW pada tanggal 27 Rajab. Selain itu Rajab termasuk bulan mulia yang disebut sebagai bulan Haram, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT di surat At-Taubah ayat 36 di atas. Hal ini dipertegas dan diperjelas oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim;
Dari Abi Bakrah ra, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: Zaman (masa) telah berputar sejak Allah SWT menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan, diantaranya terdapat empat bulan haram (suci/mulia), tiga bulan berurutan, yaitu: Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram, lalu bulan Rajab uang berada diantara Jumadi al-Awal dan Sya’ban.”
(HR Bukhari & Muslim)

Secara harfiah kata “Rajab” memiliki arti “Al-Asham” yang berarti “tuli”, yaitu tuli dalam hal tidak terdengar suara pedang. Hal ini dikarenakan pada bulan rajab (dan ketiga bulan haram lainnya; Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram) dilarang melakukan peperangan. Sedangkan derivasi lain dari kata”Rajab” adalah “Rajjaba” yang berarti “A’dzama (mengagungkan)”, karena bulan Rajab (dan ketiga bulan haram lainnya; Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram) bulan yang diagungkan oleh Allah SWT .

Berpuasa di Bulan Rajab
Bagi sebagian umat islam, datangnya bulan Rajab menjadi sebuah momentum untuk melaksanakan ibadah puasa. Mereka beranggapan puasa rajab adalah sunnah, sehingga merekapun berlomba-lomba melaksanakannya. Namun dikalangan umat islam lainnya, puasa rajab ini dianggap bid’ah dan tak diperbolehkan karena tidak memiliki dalil yang valid. Penjelasan dalam artikel ini akan menjawab masalah tersebut, apakah benar puasa Rajab itu tidak memiliki landasan syari’at?

Ada banyak sabda Rasulullah SAW yangmenjelaskan seputar puasa di bulan Rajab. Diantara sekian banyak Hadis itu ada yang kualitasnya palsu (maudhu’) yang tidak bisa diterima dan tidak bisa dijadikan sebagai hujjah (dalil). Ada pula Hadis yang kualitasnya dha’if (lemah), yang hanya bisa diamalkan dalam hal fadhail al-a’mal (keutamaan-keutamaan amal) saja . Ada pula Hadis yang kualitasnya shahih (valid) sehingga bisa dijadikan sebagai dalil dalam hal apapun. Sedangkan Hadis yang banyak tersebar di masyarakat tentang puasa Rajab adalah Hadis palsu.

Hadis Palsu Puasa Rajab

Rasulullah SAW bersabda;
“Siapa berpuasa satu hari pada bulan Rajab, ia seperti berpuasa setahun. Siapa berpuasa tujuh hari, akan ditutup tujuh pintu neraka baginya. Siapa berpuasa delapan hari, maka akan dibukakan delapan pintu surga untuknya. Siapa berpuasa sepuluh hari, apapun yang diminta , Allah akan memberikannya. Siapa yang berpuasa 15 hari, maka terdengar seruan dari langit, “Aku telah mengampuni segala dosa perbuatanmu yang telah laud an akan dating, engkau telah mengganti keburukan dengan kebaikanmu”. Siapa yang menambahnya (lebih dari 15 hari), Allah akan menambahkannya pula. Di bulan Rajab, Nuh berlayar, ia berpuasa dan memerintahkan orang-orang yang ikut bersamanya untuk berpuasa dan berlayar selama enam bulan sampai sepuluh hari terakhir bulan Muharram.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam kitabnya Syu’ab al-Imam. Dalam komentarnya , al-Baihaqi menilai hadis ini dengan mengutip argumen Imam Ahmad yang menyatakan kepalsuan hadis tersebut. Bahkan menurut Imam Ahmad masih ada Hadis lain lagi yang menyebutkan tentang keutamaan puasa dihari-hari Rajab itu, dan kualitasnya adalah palsu (maudhu’).

Hadis palsu inilah yang tersebar luas di masyarakat, namun dengan redaksi bahasa ;

“Siapa yang berpuasa satu hari pada bulan Rajab, dia akan membuka satu pintu surga. Siapa berpuasa dua hari, akan membuka dua pintu surga... Siapa yang berpuasa delapan hari, maka dia akan membuka delapan pintu surga dan dapat masuk dari pintu mana saja”.

Redaksi ini sama halnya dengan memalsukan kembali Hadis yang memang sudah palsu. Berpuasa dengan berlandakan hadis ini adalah sebuah kekeliruan dan tidak boleh.

Islam tidak pernah mengajarkan pemeluknya untuk berpijak pada Hadis palsu. Akan tetapi Islam dengan tegas menyatakan bahwa pijakan seorang muslim harus berdasar pada dalil yang valid (shahih); Al-Qur’an, Hadis Ijma’ Ulama atau Qiyas. Karena berpuasa di bulan Rajab dengan menjadikan hadis tersebut sebagai argument adalah kesalahan fatal dan ini yang tidak diperbolehkan.

Hadis Shahih Puasa Rajab
Argument yang tidak memperbolehkan puasa Rajab, mungkin diakibatkan oleh hadis palsu yang tersebar luas di masyarakat tersebut. Padahal masih banyak hadis lain yang menjelaskan puasa Rajab dengan kualitas yang shahih. Misalnya Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya dan Imam Abu Daud dalam kitab Sunah-Nya. Bahwa suatu ketika Utsman bin Hakim al-Anshari bertanya kepada Sa’id bin Jubair tentang puasa Rajab dan saat itu keduanya berada di bulan Rajab. Sa’id bin Jubair menjawab, aku mendengar Ibnu Abbas berkata:

“Rasulullah SAW berpuasa beberapa hari hingga kami mengira beliau akan berpuasa terus. Beliau berbuka beberapa hari hingga kami mengira Beliau akan berbuka terus.”

Menjelaskan hadis ini, Imam al-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim mengatakan bahwa maksud Hadis tersebut adalah puasa di bulan Rajab tidak dilarang dan tidak pula disunnahkan. Namun jika melihat Hadis shahih yang lain tentang ke-sunnah-an puasa di bulan Haram (bulan yang di sucikan), maka pada dasarnya puasa di bulan Rajab itu disunnahkan.

Rasulullah SAW bersabda;

“Berpuasalah dari sebagian bulan-bulan Haram
(Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Al-Muharram)”.

Rasulullah SAW menyampaikan Hadis ini dengan memberi isyarat menggunakan ketiga jari-jarinya, Beliau menggenggam kemudian membukanya. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam kitan Sunan-nya.

Maka melalui Hadis Shahih ini, puasa Rajab boleh dilakukan. Sebaliknya, puasa Rajab menjadi tidak diperbolehkan jika menggunakan dalil Hadis palsu (Maudhu’) yang disebutkan sebelumnya. Kesimpulannya puasa Rajab itu Sunnah dan dianjurkan jika menggunakan dalil Hadis yang Shahih.

Wallahu A’lam Bisshawab…

Semoga bermanfaat… dan umat islam selalu bersatu…

Amiien ya Robbal Alamiin…

0 komentar: