Jumat, 03 Juni 2011

Hadits Ke-14 : Larangan Berzina, Membunuh & Murtad


  الحــديث الرابع عشر
HADITS KE-14 : LARANGAN BERZINA, MEMBUNUH & MURTAD

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
[رواه البخاري ومسلم]

Terjemah hadits / ترجمة الحديث :

Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’Alaihi Wasallam bersabda : “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Illah yang berhak disembah selain Allah SWT dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’Alaihi Wasallam) adalah utusan Allah, kecuali dengan tiga sebab : Orang yang sudah menikah lalu berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja) dan meninggalkan agamanya memiisahkan diri dari jamaah”.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)

Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1.      Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu : zina muhshon (orang yang sudah menikah tapi berzina), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
2.      Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.
3.      Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
4.      Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (tindakan preventif) dan melindungi.
5.      Pendidikan bagi masyarakat untuk takut dan ta’at kepada Allah Ta’ala serta selalu merasa terawasi oleh-Nya baik dalam keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya “hukuman”.
6.      Hadits diatas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
7.      Dalam hadits tersebut merupakan ancaman hukuman bagi siapa saja yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah Ta’ala.


Dikutip dari :
·        Buku saku “Hadits Arba’in Nawawiyah dari Syaikh Imam An- Nawawi” terbitan Bina Insani Solo
·        Compiled ebook by Akhukum Fillah


~* Rienz *~

0 komentar: