Senin, 27 Juni 2011

Perisai Mukmin Ke-13 : Munakahat (nikah)




Perisai Mukmin Ke-13 : Munakahat (nikah)

Realisasi dan legitimasi hubungan yang diterima di sisi Allah SWT, Rasulullah dan ummat manusia antar dua jenis insan adalah nikah. Atas mukmin yang ingin menyempurnakan separuh agamanya dari kejalangan mata dan perbuatan lacur, maka tidak ada alasan baginya untuk mengundur-undur pernikahan. Mukmin yang menikah akan bekerja penuh semangat, berkonsentrasi, berjiwa pemimpin dan bertanggung jawab serta akan mendapat kebaikan juga keturunan yang bersih.

Allah SWT dalam firman-Nya (sebagian saja yang ditampilkan) mengatakan :

1. QS Adz-Dzaariyat ayat  49

سُوۡرَةُ الذّاریَات

وَمِن ڪُلِّ شَىۡءٍ خَلَقۡنَا زَوۡجَيۡنِ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ (٤٩)

ANGIN YANG MENERBANGKAN
Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah. (49)


2. QS An-Nuur ayat 32 dan 33

سُوۡرَةُ النُّور

وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَـٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّـٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآٮِٕڪُمۡ‌ۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ‌ۗ وَٱللَّهُ وَٲسِعٌ عَلِيمٌ۬ (٣٢)

CAHAYA
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian [i] di antara kamu, dan orang-orang yang layak [berkawin] dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas [pemberian-Nya] lagi Maha Mengetahui. (32)

[i]. Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.


سُوۡرَةُ النُّور

وَلۡيَسۡتَعۡفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغۡنِيَہُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ‌ۗ وَٱلَّذِينَ يَبۡتَغُونَ ٱلۡكِتَـٰبَ مِمَّا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُكُمۡ فَكَاتِبُوهُمۡ إِنۡ عَلِمۡتُمۡ فِيہِمۡ خَيۡرً۬ا‌ۖ وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِىٓ ءَاتَٮٰكُمۡ‌ۚ وَلَا تُكۡرِهُواْ فَتَيَـٰتِكُمۡ عَلَى ٱلۡبِغَآءِ إِنۡ أَرَدۡنَ تَحَصُّنً۬ا لِّتَبۡتَغُواْ عَرَضَ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا‌ۚ وَمَن يُكۡرِههُّنَّ فَإِنَّ ٱللَّهَ مِنۢ بَعۡدِ إِكۡرَٲهِهِنَّ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ۬ (٣٣)


Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian [diri]nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka [ii], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu [iii]. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [kepada mereka] sesudah mereka dipaksa [itu] [iv]. (33)

[ii]. Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi perjanjian itu dengan harta yang halal.
[iii]. Untuk mempercepat lunasnya perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.
[iv]. Maksudnya: Tuhan akan mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan pelacuran oleh tuannya itu, selama mereka tidak mengulangi perbuatannya itu lagi.


3. QS Ar-Ruum ayat 21


سُوۡرَةُ الرُّوم

وَمِنۡ ءَايَـٰتِهِۦۤ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٲجً۬ا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَڪُم مَّوَدَّةً۬ وَرَحۡمَةً‌ۚ إِنَّ فِى ذَٲلِكَ لَأَيَـٰتٍ۬ لِّقَوۡمٍ۬ يَتَفَكَّرُونَ (٢١)

BANGSA RUMAWI
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan aying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (21)


Dalam hadits (beberapa saja yang ditampilkan) juga mengatakan :

“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya”.
(HR Bukori – Muslim)

“Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah SWT; pertama orang yang berjihad di jalan Allah, kedua budak yang menebus dirinya dari tuannya dan ketiga pemuda/pemudi yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram”.
(HR Tirmidzi, Ibnu Habban dan Hakim)

Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat, sebab syetan menemaninya. Janganlah salah seorang diantara kita berkhalwat, kecuali wanita itu disertai mahramnya”.
(HR Imam Bukhari & Imam Muslim dari Ibnu Abbas r.a)




Dari: 50 PERISAI MUKMIN by Abdurrahman Al-Mukaffi

0 komentar: